Wakil yang menyatakan tidak ada partai politik atau parpol dalam pemilu parlemen yang mengajukan sengketa pemilu parlemen.

TEMPO.CO, Wakil yang menyatakan tidak ada partai politik atau parpol dalam pemilu parlemen yang mengajukan sengketa pemilu parlemen.  Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan belum ada anggota parlemen atau partai politik yang mendaftar untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum (PHPU) pemilihan parlemen alias Pileg.

Juru Bicara MP Fajar Laksono mengatakan, nama (Pileg) tersebut belum didaftarkan di kantornya pada Kamis, 21 Maret 2024 sore. “Mungkin semua orang memenuhi semua (persyaratan) lamarannya.”

Wakil yang menyatakan tidak ada partai politik atau parpol dalam pemilu parlemen yang mengajukan sengketa pemilu parlemen.  Namun, kata Fajar, MK akan menunggu 3 x 24 jam –setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilu– untuk menerima permohonan PHPU Pileg. Oleh karena itu, para kandidat dapat menghubungi Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengajukan pengaduan dan sengketa pemilu. “Pada latihan sebelumnya, (dia bekerja keras) di menit-menit terakhir,” kata Fajar.

Fajar menjelaskan, hingga saat ini banyak masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum. Tapi saya masih dalam konseling dan belum mendaftar.

“Tadi malam masyarakat datang karena ingin mendaftar, tapi tidak membawa apa-apa,” jelas Fajar. Fajar menjelaskan, sesuai sistem, bagi yang ingin mendaftar harus membawa beberapa persyaratan. Misalnya identitas, kekuasaan, dan lain-lain. Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan, dirinya belum mendapat informasi apapun dari Partai Persatuan Pembangunan maupun PPP. “Tidak,” katanya singkat. Seperti diketahui, partai berlambang Ka’bah itu tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024. Faktanya, PPP tak memperoleh suara lebih banyak dari mayoritas parlemen yakni 4 persen. PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen berdasarkan hasil referendum nasional KPU. Oleh karena itu, PPP berencana mengajukan banding atas hasil pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.